Warga Jaksel Bobol Perusahaan Korea Selatan 82 Miliar
Warga Jaksel bobol perusahaan korea selatan hingga 82M ( gambar ilustrasi ) |
Warga Depok Jakarta Selatan melakukan aksi pembobolan perusahaan Korea Selatan Simwoon Inc dan White Wood House Food dengan perusahaan mitranya. Aksi itu berhasil diringkus oleh Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri.
Modus yang digunakan pelaku, berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang mengirim surat elektronik perubahan nomor rekening atau Business e-mail Compromise ( BEC ). Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri tadi, jum'at 01/10 mengatakan, "Ada empat tersangka yang sudah kami ringkus, pelaku melakukan kejahatan sejak 2020. sementara data perusahaan yang menjadi korban yaitu SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar."
Dalam kasus ini, sindikat tersebut menggunakan identitas palsu yang digunakan untuk membuat dokumen seperti SIUP, SIB, akta notaris, dan lainnya. Perusahaan itu yang dimiripkan dengan perusahaan mitra untuk kemudian berpura-pura menjalin komunikasi.
Dari ke empat pelaku tersebut, mempunyai tugas masing-masing. Diantaranya, CR (25), warga Jakarta Selatan yang bertugas sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana. NT (38) yang merupakan warga Depok, yang berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24) warga Jakarta Selatan yang diduga membuat rekening dengan identitas palsu. SA alias FR, warga Jakarta Pusat yang juga membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana.
Dari halis tangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu Pasal 82 dan 85 UU 3 Tahum 2011 tentang tindak pidana transfer dana. Pasal 82 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Posting Komentar